PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 19
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD tahun anggaran berjalan berdasarkan:
- selisih kurang belanja pendidikan;
- selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik;
- selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
(2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan Daerah dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir minggu ketiga bulan September.
Bagian Kelima Ketentuan Bagi Pemerintah Daerah yang melewati Batas Waktu Penyampaian Data APBD
