Pasal 17
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Berdasarkan persetujuan atas usulan permintaan
penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5), Direktur Jenderal Perimbangan cq Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyusun Keputusan Menteri mengenai penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri paling lambat tanggal 14 Mei.
(3) Dalam hal tanggal 14 Mei bertepatan dengan hari libur
nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nama Daerah;
- jenis dan jumlah DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda; dan
- besaran penundaan setiap periode penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala Daerah bersangkutan.
