Pasal 11
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari
hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dalam APBD,
ditetapkan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam Keputusan Menteri.
(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi hasil
penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dan Belanja Wajib yang harus dialokasikan dengan
berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
(5) Hasil evaluasi pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua Konfirmasi, Tanggapan, dan Evaluasi Kembali
