Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja
infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Keputusan Menteri.
(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam
APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja infrastruktur pelayanan publik dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
