Pasal 12
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 menunjukkan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan tidak memenuhi besaran yang seharusnya dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan surat konfirmasi kepada Pemerintah Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(2) Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan;
- selisih kurang belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan; dan/atau
- selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.
