PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang meninggal dunia:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d yang meninggal dunia; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
