PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
