PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
- Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
