PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
