PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas termasuk pada Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
