Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau
pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 (enam belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(3) Dalam hal tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
