PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA-
K/L Pengelola Hibah MCC.
(2) Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Hibah Compact; dan
- rupiah murni.
(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dialokasikan sebagai:
- belanja; dan/atau
- pembiayaan.
(4) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact.
(5) Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada:
- perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan;
- perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC; dan
- nilai Kontribusi Pemerintah.
