PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
(1) Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan
pada:
- rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan;
- perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC;
- perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan, untuk anggaran pelaksanaan Hibah MCC yang bersumber dari rupiah murni.
(2) Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang
pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
