PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu pendapatan hibah dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah BA 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah Compact.
