PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah
MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF.
(2) Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA;
- mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah Compact;
- mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah Compact;
- mekanisme penyerahan barang;
- mekanisme pelaksanaan Kontribusi Pemerintah; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah Compact.
(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki karakteristik:
- dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung;
- pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah;
- adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
- adanya kewajiban Kontribusi Pemerintah sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian Hibah Compact.
(4) Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi;
- mekanisme pengesahan Hibah CDF; dan
- mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah CDF.
(5) Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
karakteristik:
- tidak dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA;
- pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; dan
- adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
