PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
(1) Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari
Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC melakukan pengesahan ke KPPN.
(2) Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
(3) Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC menyampaikan surat perintah pengesahan hibah langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
- salinan rekening koran atas rekening hibah; dan
- salinan surat persetujuan pembukaan rekening.
Bagian Kesatu Pihak dan Jenis Pembayaran Pajak dan/atau Kepabeanan yang Mendapatkan Penggantian
