PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah
MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
- Kontraktor Utama;
- orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
- MCA Indonesia II.
(3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
- telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke kas negara;
- tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan
- transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus United States Dollar) untuk Hibah Compact.
