Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
(1) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber
dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA Indonesia II.
(2) Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(3) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber
dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengesahan Hibah Millennium Challenge Corporation
