PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
(1) Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya
bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
(2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
Bagian Kedua Penyelesaian Tagihan
