PMK
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf
a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan
kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP.
(3) Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa.
(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang
serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA.
