PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 7
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
