PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium/simulator; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
