PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
