Pasal 8
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan pemenuhan Standar Kompetensi Teknis yang dilaksanakan melalui:
- pelatihan;
- pelatihan jarak jauh;
- e-learning;
- seminar;
- lokakarya/workshop;
- sosialisasi; dan/atau
- bimbingan teknis.
(2) Sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengakuan Kompetensi Teknis penyusun RKA melalui pemberian sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
(3) Terhadap penyusun RKA yang berasal dari pejabat
fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran, pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme penyegaran.
(4) Pedoman penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi
Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Penyelenggara.
