PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 9
Pemenuhan Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, dan ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1; dan
- Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, dan ayat (2) huruf b angka 2.
