PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 7
(1) Tata cara pemenuhan Standar Kompetensi Teknis
penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui:
- pembekalan; dan
- sertifikasi Kompetensi Teknis.
(2) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun
RKA dilaksanakan oleh Penyelenggara.
(3) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun
RKA dapat dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga melalui kerja sama dengan Penyelenggara.
