PMK
STANDAR DAN TATA CARA PEMENUHAN KOMPETENSI TEKNIS PENYUSUN
Pasal 6
Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas Unit Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
- menyusun rencana kerja;
- menyusun rincian output dan detail belanja (standar biaya keluaran atau standar struktur biaya);
- menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja;
- menyusun usulan revisi anggaran;
- menatausahakan pinjaman hibah luar negeri, pinjaman dalam negeri, surat berharga syariah negara, dan penerimaan negara bukan pajak; dan
- menyusun dan meneliti RKA.
