RUMPUN MATA PEMBELAJARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 218 TAHUN 2023
TENTANG
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selaras dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional Widyaiswara, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan adanya pengembangan dan perluasan kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Rumpun Mata Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN TENTANG RUMPUN
MATA PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.
KESATU : Menetapkan Daftar Rumpun Mata Pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Rumpun Mata Pembelajaran yang terdiri atas:
- Subrumpun Mata Pembelajaran; dan
- Konsentrasi Pembelajaran, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KEDUA : Daftar Rumpun Mata Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai:
- dasar penyusunan formasi dan pemenuhan kebutuhan Widyaiswara;
- dasar pemetaan kompetensi Widyaiswara;
- bahan pertimbangan dalam penugasan Widyaiswara;
- dasar pengembangan kompetensi Widyaiswara; dan
- dasar evaluasi atas kompetensi yang diampu oleh Widyaiswara, di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Berdasarkan Daftar Rumpun Mata Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyusun Daftar Rumpun Mata Pembelajaran yang diampu oleh Widyaiswara di lingkungan masing-masing unit dengan memperhatikan:
- usulan Widyaiswara; dan
- pemerataan pemenuhan Subrumpun Mata Pembelajaran dan Konsentrasi Pembelajaran. KEEMPAT : Daftar Rumpun Mata Pembelajaran yang diampu oleh Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, disusun dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KELIMA : Penyampaian usulan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA Huruf a, harus memenuhi ketentuan:
- 1 (satu) Rumpun Mata Pembelajaran sebagai kompetensi inti, yang terdiri atas:
- 1 (satu) Subrumpun Mata Pembelajaran; dan
- paling sedikit 1 (satu) Konsentrasi Pembelajaran.
- paling sedikit 1 (satu) Rumpun Mata Pembelajaran sebagai kompetensi pilihan, yang terdiri atas:
- paling sedikit 2 (dua) Subrumpun Mata Pembelajaran; dan
- paling sedikit 2 (dua) Konsentrasi Pembelajaran. KEENAM : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan melakukan reviu daftar Rumpun Mata Pembelajaran yang diusulkan Widyaiswara untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pada Diktum KELIMA. KETUJUH : Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Widyaiswara melakukan Self Assessment level penilaian kompetensi Rumpun Mata Pembelajaran yang dipilih sebagai kompetensi inti:
- mengikuti format Formulir Self Assessment sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C; dan
- memperhatikan kriteria, indikator, dan standar penilaian sesuai dengan tabel acuan penilaian pada Pedoman Validasi Level Penilaian Kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KEDELAPAN : Hasil self assessment sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan unit masing-masing. KESEMBILAN : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan melakukan validasi level penilaian kompetensi atas hasil self assessment sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN, sesuai dengan Pedoman Validasi Level Penilaian Kompetensi Widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KESEPULUH : Hasil Validasi Level Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN, disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan kepada kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan setiap 2 (dua) tahun sekali paling lambat bulan Februari dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KESEBELAS : Penyampaian Hasil Validasi Level Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH, dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Rumpun Mata Pembelajaran yang Diampu oleh Widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B; dan
- Berita Acara Hasil Validasi Level Penilaian Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini KEDUABELAS : Penyampaian Hasil Validasi Level Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS, pertama kali disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini ditetapkan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 218 TAHUN 2023
TENTANG
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
A. DAFTAR RUMPUN MATA PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN SUBRUMPUN MATA PEMBELAJARAN KONSENTRASI PEMBELAJARAN
A.1.a Integritas A.1.b Kerjasama A.1.c Komunikasi A.1.d Orientasi pada Hasil Manajerial dan Sosial A.1 A.1.e Pelayanan Publik Kultural A.1.f Pengembangan Diri dan Orang Lain A.1.g Mengelola Perubahan A.1.h Pengambilan Keputusan A.1.i Perekat Bangsa/Bela Negara Kepemimpinan dan A Administrasi Sumber Daya Manajerial A.2 A.2.a Manajemen SDM Manusia Penilaian Kompetensi A.3 Manajerial dan Sosial A.3.a Kompetensi Asesor Kultural Perilaku Khas Kementerian A.4 A.4.a Karakter dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan Keuangan
A.5.a Kepemimpinan Level Administrator A.5 Kepemimpinan A.5.b Kepemimpinan Level Pengawas
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B.1.a Penyusunan Dokumen Perencanaan B.1 Perencanaan Anggaran B.1.b Indikator Kinerja Penganggaran B.2.a Standar Biaya Penganggaran B.2 Penyusunan APBN B.2.b Angka Dasar dan Inisiatif Baru B.2.c Penyusunan Dokumen Anggaran B Anggaran Monitoring dan Evaluasi B.3.a Pengukuran Kinerja Penganggaran B.3 Penganggaran B.3.b Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penganggaran B.4.a Mekanisme Penerimaan Perpajakan B.4 Penerimaan Negara B.4.b Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak B.4.c Mekanisme Penerimaan Hibah C.1.a Belanja Pusat C.1 Pengeluaran Negara C.1.b Belanja Daerah C.1.c Pengadaan Barang/Jasa C.2.a Perencanaan Kas C.2 Pengelolaan Kas Negara C.2.b Produktivitas Kas C.3.a Pengelolaan Utang Negara C.3 Pembiayaan C Perbendaharaan C.3.b Pengelolaan Investasi C.4.a Perencanaan Keuangan Badan Layanan Umum Pengelolaan Keuangan C.4.b Penganggaran Keuangan Badan Layanan Umum C.4 Badan Layanan Umum Pertanggungjawaban Keuangan Badan Layanan C.4.c Umum Pertanggungjawaban C.5.a Pelaporan Keuangan C.5 Pelaksanaan Anggaran C.5.b Pelaporan Kinerja D.1.a Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Peraturan Perundang- D.1.b Pajak PenghasilanD Perpajakan D.1 undangan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan D.1.c Barang Mewah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
D.1.d Perpajakan Internasional Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk D.1.e Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) dan Bea Meterai D.1.f Pajak Karbon D.2.a Pelayanan dan Penyuluhan Perpajakan D.2.b Penilaian Perpajakan D.2.c Data dan Teknologi Perpajakan D.2.d Pengawasan Perpajakan D.2.e Pemeriksaan Perpajakan D.2 Administrasi Pajak D.2.f Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan D.2.g Intelijen Perpajakan D.2.h Forensik Digital Perpajakan D.2.i Penagihan Perpajakan Penelaahan Keberatan dan Penanganan Sengketa D.2.j Perpajakan E.1.a Teknis Kepabeanan E.1.b Fasilitas Kepabeanan Teknis dan Fasilitas E.1 E.1.c Teknis Kepabeanan Internasional Kepabeanan E.1.d Teknis Perdagangan Internasional E Kepabeanan dan Cukai E.1.e Laboratorium Bea dan Cukai E.2.a Kesamaptaan E.2.b Pengawasan Internal Kepabeanan dan Cukai E.2 Pengawasan Kepabeanan Intelijen, Penindakan dan Penyidikan Kepabeanan E.2.c dan Cukai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
E.2.d Interdiksi Narkotika E.2.e Audit Kepabeanan dan Cukai E.2.f Patroli Laut E.2.g Sarana Operasi Pengawasan E.2.h Pengawasan Cukai Audit Kepabeanan dan E.3.a Audit Kepabeanan E.3 Cukai E.3.b Audit Cukai E.4.a Kepatuhan Internal E.4 Kepatuhan Internal E.4.b Customs and Excise Clients Service Chapter (CECSC) Perencanaan, Penerimaan, E.5.a Penerimaan Kepabeanan dan Cukai E.5 dan Manajemen Risiko E.5.b Perencanaan Strategis Kepabeanan dan Cukai Kepabeanan dan Cukai E.5.c Manajemen Risiko Kepabeanan dan Cukai Kerjasama Internasional E.6.a Kerjasama Kepabeanan Internasional E.6 Kepabeanan dan Cukai E.6.b Free Trade Agreement dan Rules of Origin E.7.a Keberatan dan banding Kepabeanan dan Cukai Keberatan, Banding, dan Advokasi dan Bantuan Hukum Kepabeanan dan E.7.b E.7 Peraturan Kepabeanan Cukai dan Cukai E.7.c Peraturan Kepabeanan dan Cukai E.7.d Perencanaan dan Pengelolaan BMN Informasi Kepabeanan dan Teknologi dan Sistem Informasi Kepabeanan dan E.8 E.8.a Cukai Cukai Komunikasi dan E.9.a Layanan Informasi Kepabeanan dan Cukai E.9 Bimbingan Pengguna Jasa E.9.b Kehumasan Kepabeanan dan Cukai Kepabeanan dan Cukai E.10.a Tarif Cukai dan Harga Dasar E.10 Teknis dan Fasilitas Cukai E.10.b Perizinan Cukai E.10.c Pelunasan dan Pengembalian Cukai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
E.10.d Potensi Barang Kena Cukai E.10.e Pembebasan dan Tidak Dipungut Cukai E.10.f Kemudahan Pembayaran Cukai E.10.g Mutasi Barang Kena Cukai E.10.h Tata Kelola Pita Cukai F.1.a Barang Milik Negara/Daerah F.1.b Kekayaan Negara Lainnya F.1.c Piutang Negara F.1.d Kekayaan Negara Dipisahkan F Kekayaan Negara F.1 Kekayaan Negara F.1.e Teknologi Informasi Kekayaan Negara dan Lelang F.1.f Penilaian F.1.g Lelang Hukum Terkait Pengelolaan Kekayaan Negara dan F.1.h Lelang G.1.a Dana Transfer Umum G.1.b Dana Transfer Khusus Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan G.1.c G Perimbangan Keuangan G.1 Perimbangan Keuangan Keistimewaan G.1.d Pajak Daerah dan Retribusi Daerah G.1.e Pembiayaan dan Perekonomian Daerah G.1.f Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer H.1.a Kebijakan Publik H.1.b Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal Ekonomi dan Kebijakan Ekonomi dan Kebijakan H.1.c Ekonomi MakroH H.1 Fiskal Fiskal H.1.d Ekonomi/Keuangan Syariah H.1.e Ekonomi Internasional H.1.f Stabilitas Keuangan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
H.1.g Ekonomi Regional H.1.h Ekonomi Pembangunan H.1.i Ekonomi Perbankan H.1.j Kebijakan Moneter I.1.a Manajemen Risiko Keuangan Negara I.1.b Pengelolaan Hibah I.1.c Pengelolaan Pinjaman Negara I.1.d Pengelolaan Obligasi Negara Pembiayaan dan Risiko Pembiayaan dan Risiko I.1.e Pengelolaan SUKUK
I I.1
Keuangan Negara Keuangan Negara I.1.f Creative and Blended Financing I.1.g Pengelolaan Kegiatan/Proyek I.1.h Mekanisme Setelmen Transaksi I.1.i Monitoring dan Evaluasi Pinjaman Luar Negeri I.1.j Strategi Portofolio Pembiayaan J.1.a Audit Keuangan J.1.b Audit Kinerja J.1.c Audit dengan Tujuan Tertentu Pengawasan dan Pengawasan dan J.1.d Teknik Audit
J J.1
Pengendalian Pengendalian J.1.e Pengendalian Internal J.1.f Governance, Risk, and Control J.1.g Monitoring dan Evaluasi J.1.h Pemantauan Pengendalian Internal K.1.a Learning Value Chain Management Manajemen K.1.b Manajemen Pendidikan Tinggi K K.1 Manajemen Pembelajaran Pembelajaran K.1.c Manajemen Pengetahuan K.1.d Manajemen Sertifikasi
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
K.1.e Teknologi Pembelajaran K.1.f Penjaminan Mutu Pembelajaran L.1.a Manajemen Kinerja L.1.b Administrasi Perkantoran L.1.c Manajemen Risiko L.1.d Manajemen Strategis L.1 Manajemen Organisasi L.1.e Manajemen Keberlangsungan Bisnis L.1.f Analisis Jabatan L.1.g Proses Bisnis L.1.h Analisis Beban Kerja L.2.a Kehumasan L.2.b Jurnalistik L.2.c Penulisan Buku L.2 Komunikasi Publik L.2.d Strategi Komunikasi L Manajemen Organisasi L.2.e Pengelolaan Media Sosial L.2.f Event Management L.2.g Peralatan Pendukung Komunikasi Publik L.3.a Litigasi L.3.b Advokasi L.3 Hukum L.3.c Peraturan Perundang-undangan L.3.d Perjanjian Kerja Sama L.3.e Legal Opinion/Pendapat Hukum L.4.a Bahasa Indonesia L.4 Bahasa L.4.b Bahasa Inggris L.4.c Bahasa Asing Selain Bahasa Inggris
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
M.1.a Metodologi Penelitian M.1.b Statistika M.1.c Ekonometrika M.1 Riset dan Kajian M.1.d Penulisan Ilmiah M.1.e Kajian Rekomendasi M.1.f Data Analysis Riset dan Sistem M M.2.a Perangkat Lunak Informasi M.2.b Perangkat Keras M.2.c Pengelolaan Jaringan M.2 Sistem Informasi M.2.d Pengelolaan Data M.2.e Pemrograman M.2.f Tata Kelola TIK M.2.g Pengawasan TIK N.1.a Kerangka Konseptual Akuntansi Keuangan N.1.b Laporan Laba Rugi dan Laporan Laba Ditahan N.1.c Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan N.1.d Laporan Arus Kas N.1.e Kas dan Investasi Jangka Pendek N.1 Akuntansi Konvensional N.1.f Utang dan Piutang N Akuntansi N.1.g Penghasilan dan Biaya N.1.h Persediaan N.1.i Aktiva Tetap N.1.j Ekuitas N.2.a Pengantar Akuntansi Syariah N.2 Akuntansi Syariah N.2.b Perkembangan Aturan Akuntansi Syariah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Konsep Dasar Akuntansi Pajak Dan Laporan N.3.a Keuangan Fiskal N.3.b Laporan Keuangan Fiskal N.3.c Aset Lancar N.3.d Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud N.3.e Investasi Jangka Panjang Utang dan Modal N.3 Akuntansi Perpajakan N.3.f Utang Piutang N.3.g Penghasilan dan Biaya Laporan Fiskal dalam Mata Uang Asing N.3.h Penggabungan Usaha N.3.i Akuntansi Pajak Penghasilan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan N.3.j Laporan Keuangan Fiskal N.4.a Keuangan Negara dan Pencatatannya N.4.b Kerangka Konseptual N.4.c Laporan Keuangan Pemerintah N.4.d Akuntansi Persediaan N.4.e Akuntansi Investasi N.4 Akuntansi Pemerintah N.4.f Akuntansi Aset Tetap N.4.g Akuntansi Kewajiban dan Ekuitas Dana N.4.h Akuntansi Pendapatan dan Belanja N.4.i Penganggaran Pemerintah N.4.j Sistem Akuntansi Pemerintah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. FORMAT PENYUSUNAN DAFTAR RUMPUN MATA PEMBELAJARAN YANG DIAMPU OLEH WIDYAISWARA DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
DAFTAR RUMPUN MATA PEMBELAJARAN YANG DIAMPU OLEH WIDYAISWARA
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Unit Kerja :
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN
LATAR RENCANA (RMP) YANG DIAMPU NO. NAMA/NIP JABATAN BELAKANG PENGEMBANGAN KETERANGAN**
SUB KONSENTRASI RMP PENDIDIKAN* KOMPETENSI
RMP PEMBELAJARAN
1
2
dst.
*LATAR BELAKANG PENDIDIKAN diisi dengan Pendidikan terakhir dan jurusan yang diambil. **KETERANGAN diisi dengan “Inti”, “Pilihan”, atau “Peminatan”, serta dapat ditambahkan informasi lainnya.
Kota, Tanggal Kepala Pusdiklat/Kepala Balai,
Nama Kepala Pusdiklat/Kepala Balai,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. FORMULIR SELF ASSESSMENT LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI RUMPUN MATA PEMBELAJARAN INTI WIDYAISWARA
FORMULIR SELF ASSESSMENT LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI INTI WIDYAISWARA
Nama : Jenjang : Unit Kerja : Pendidikan : Rencana Pengembangan Kompetensi :
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN (RMP) YANG DIAMPU
SELF ASSESSMENT
NO. KETERANGAN
KONSENTRASI LEVEL KOMPETENSI
RMP SUB RMP
PEMBELAJARAN
1
2
dst.
Kota, Tanggal
Penilai
Nama Penilai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
D. FORMULIR HASIL VALIDASI LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI RUMPUN MATA PEMBELAJARAN INTI WIDYAISWARA
FORMULIR DAFTAR HASIL VALIDASI LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI RMP INTI WIDYAISWARA
Unit Kerja :
RUMPUN MATA PEMBELAJARAN (RMP) YANG
DIAMPU LEVEL
No. NAMA/NIP JABATAN KETERANGAN
KONSENTRASI KOMPETENSI
RMP SUB RMP
PEMBELAJARAN
1
2
dst.
Kota, Tanggal
Penilai
Nama Penilai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
E. BERITA ACARA VALIDASI LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI WIDYAISWARA
BERITA ACARA VALIDASI LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI
WIDYAISWARA PERIODE (Tahun Validasi)
Pada hari ini, ....... (Hari, Tanggal dan Tahun) ….... telah dilaksanakan Validasi Level Penilaian Kompetensi Widyaiswara untuk Periode Tahun …...., (Tahun) ....... bertempat di .....…. (Lokasi Validasi Penilaian) oleh Tim Penilai Kompetensi Widyaiswara, diperiksa ....... (total) Daftar Self Assessment Kompetensi yang disusun oleh Widyaiswara dan menghasilkan hasil validasi level penilaian …... (orang) Widyaiswara untuk dapat dicantumkan dalam level nilai pada Daftar Rumpun Mata Pembelajaran yang Diampu oleh Widyaiswara yang akan disampaikan …... (Kepala Balai/Kepala Pusat) kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun) Yang Menetapkan*:
Ketua merangkap Anggota, Pemeriksa merangkap Anggota, (Jabatan Ketua) (Jabatan Pemeriksa)
(Nama Ketua) (Nama Pemeriksa)
Anggota, Anggota, Anggota,
(Nama Anggota) (Nama Anggota) (Nama Anggota)
*ditandatangani oleh seluruh Tim Penilai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
F. PEDOMAN VALIDASI LEVEL PENILAIAN KOMPETENSI WIDYAISWARA
- Latar Belakang Dalam rangka penyusunan database kompetensi dan pengembangan
kompetensi Widyaiswara, diperlukan adanya suatu penilaian atas kompetensi yang
dimiliki oleh Widyaiswara tersebut. Penilaian kompetensi tersebut perlu dilakukan
secara berkala agar database yang ada tetap mutakhir. Penilaian kompetensi juga
digunakan sebagai dasar dalam menentukan jenis pengembangan kompetensi yang
perlu dilakukan untuk masing-masing Widyaiswara dan sebagai evaluasi atas
kompetensi yang diampu Widyaiswara. Database kompetensi Widyaiswara juga akan
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penugasan crossed unit Widyaiswara.
- Tujuan dan Sasaran
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Penilai dalam
melaksanakan validasi penilaian level kompetensi Widyaiswara. Dengan tujuan
tersebut, maka sasaran yang ingin dicapai adalah Penilai Kompetensi Widyaiswara
dapat melakukan validasi level penilaian kompetensi secara tepat, akurat dan
objektif.
- Pelaksanaan Validasi Penilaian
- validasi penilaian kompetensi Widyaiswara dilakukan oleh Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan/Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan tempat
kedudukan Widyaiswara bersangkutan bertugas.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan/Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan
melakukan validasi atas level nilai kompetensi pada Self Assessment
Widyaiswara yang telah dihimpun oleh Tim Sekretariat Penilai.
- validasi level penilaian kompetensi dapat dilakukan oleh Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan/Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan
mewawancarai Widyaiswara yang berkedudukan di unit kerjanya atau dengan
metode lainnya seperti menganalisis database mengajar, evaluasi mengajar,
dll.
- dalam melakukan validasi, Penilai membuat daftar hasil penilaian kompetensi
sesuai dengan formulir pada Lampiran Huruf D.
penilaian dilakukan sekali dalam periode 2 (dua) tahun.
dalam hal pada tahun berkenaan terdapat Widyaiswara yang baru diangkat,
penilaian dilakukan tanpa harus menunggu periode 2 (dua) tahun.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Level Penilaian
Terdapat 5 level nilai atas kompetensi Widyaiswara, yaitu sebagai berikut.
- level nilai 5 = expert, diberikan dengan kriteria:
- mampu mengevaluasi teori (memahami teori multidisipliner), current issue,
dan studi kasus permasalahan, serta menjadi rujukan perkonsultasian di
eksternal BPPK terkait keilmuan RMP yang dikuasai;
- mampu melaksanakan penugasan secara insidental atau dengan persiapan
yang sangat singkat;
- mampu membagikan dan mengaplikasikan pengalaman terkait RMP yang
diampu;
- mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan
bidang tersebut melalui penelitian, pengajaran, atau inovasi;
- mampu mengkoordinasikan, memimpin, dan menilai orang lain, serta
mampu melakukan uji kompetensi dan menjadi pembimbing/mentor dalam
RMP tersebut.
- Level nilai 4 = proficient, diberikan dengan kriteria:
- Mampu menganalisis teori/current issue/studi kasus/permasalahan terkait
keilmuan dalam RMP yang diampu;
- Mampu menjadi rujukan perkonsultasian/coach pada level internal BPPK
terkait keilmuan dalam RMP yang diampu;
- Mampu bekerja secara mandiri dengan hasil yang konsisten dan dan
berkualitas tinggi.
- Level nilai 3 = competent, diberikan dengan kriteria:
- Mampu menjabarkan teori/current issue/studi kasus terkait keilmuan RMP
yang diampu;
- Mampu memberikan contoh teori/current issue/studi kasus terkait
keilmuan RMP yang diampu;
- Mampu memberikan pendapat/solusi atas permasalahan yang diajukan
dalam RMP yang diampu;
- Mampu melakukan pengambilan keputusan secara tepat pada situasi
umum dalam RMP yang diampu.
- Level nilai 2 = Advanced Beginner, diberikan dengan kriteria:
- Mampu menjelaskan teori dan current issue terkait keilmuan RMP tingkat
dasar yang diampu;
- Mampu menjawab pertanyaan terkait RMP dasar yang diampu;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Mampu memahami prinsip-prinsip teori dan praktek, dapat melaksanakan
tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung.
- Level nilai 1 = Novice, diberikan dengan kriteria mampu memahami teori dasar
terkait keilmuan RMP yang dikuasai.
- Tim Penilai
Untuk membantu dalam proses pelaksanaan penilaian, Kepala Pusat/Kepala
Balai membentuk Tim Penilai. Susunan keanggotaan Tim Penilai sekurang-
kurangnya terdiri dari:
- Ketua/Penanggung Jawab
Penanggung jawab mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan
bertanggung jawab memastikan kelancaran proses validasi level nilai
kompetensi Widyaiswara. Penanggung jawab dijabat oleh Kepala Pusat/Kepala
Balai.
- Pemeriksa
Pemeriksa mempunyai tugas membantu Penilai dengan memeriksa kebenaran
pengisian pada formulir penyusunan Self Assessment Kompetensi Widyaiswara.
Pemeriksa merangkap anggota minimal dijabat oleh Pejabat Pengawas pada
Pusdiklat/Balai.
- Petugas Penghubung
Petugas Penghubung merangkap anggota mempunyai tugas melakukan
komunikasi dalam rangka Validasi Level Penilaian Kompetensi dengan
Widyaiswara yang bersangkutan, Kepala Pusat/Kepala Balai sebagai pejabat
yang berwenang memvalidasi level penilaian, Sekretariat Badan, termasuk
mengoordinasikan penyampaian Daftar Rumpun Mata Pembelajaran hasil
validasi yang ditandatangani oleh Kepala Pusat/Kepala Balai disertai dengan
lampiran-lampiran yang dipersyaratkan kepada Sekretariat Badan.
- Petugas Penjaminan Mutu
Sebelum Daftar Rumpun Mata Pembelajaran disampaikan kepada Sekretaris
Badan, Petugas Penghubung perlu mempersiapkan rapat finalisasi penilaian
kompetensi yang dihadiri oleh seluruh anggota tim penilai termasuk Petugas
Penjaminan Mutu. Petugas Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan
konfirmasi serta melakukan penjaminan mutu atas pengisian formulir dan hasil
penilaian kompetensi. Petugas Penjaminan mutu minimal dijabat oleh Pejabat
Administrator pada Sekretariat Badan sebagai Unit Pembina Instansi (UPI).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Penetapan Hasil
- Rekap finalisasi hasil validasi level penilaian semua Widyaiswara pada
Pusdiklat/Balai terkait, dicantumkan dalam Formulir Daftar Hasil Penilaian
Kompetensi sesuai dengan Lampiran Huruf D.
- Hasil validasi level penilaian Widyaiswara dituangkan dalam Berita Acara
Validasi Level Penilaian Kompetensi JF Widyaiswara Periode berkenaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E.
- Formulir dalam Lampiran Huruf B, Lampiran Huruf C, dan Lampiran Huruf D
serta Berita Acara dalam Lampiran Huruf E disampaikan oleh Kepala
Pusdiklat/Kepala Balai kepada Sekretaris Badan setiap 2 (dua) tahun sekali
paling lambat bulan Februari.
- Dalam hal pada tahun berkenaan terdapat Widyaiswara yang baru diangkat,
Formulir dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada poin c disampaikan
tanpa harus menunggu periode 2 (dua) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tabel Acuan Penilaian
Tabel Kriteria
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 Mampu memahami teori a. Mampu menjelaskan a. Mampu menjabarkan a. Mampu menganalisis a. Mampu mengevaluasi teori dasar terkait keilmuan teori dan current issue teori/current issue/studi teori/current issue/studi (memahami teori RMP yang diminati. terkait keilmuan RMP kasus terkait keilmuan kasus/permasalahan multidisipliner, current issue, tingkat dasar yang RMP yang diampu. terkait keilmuan dalam dan studi kasus diampu. b. Mampu memberikan RMP yang diampu. permasalahan, serta menjadi
- Mampu menjawab contoh teori/current b. Mampu menjadi rujukan rujukan perkonsultasian di pertanyaan terkait RMP issue/studi kasus perkonsultasian/coach eksternal BPPK terkait dasar yang diampu. terkait keilmuan RMP pada level internal BPPK keilmuan RMP yang
- Mampu memahami yang diampu. terkait keilmuan dalam dikuasai prinsip-prinsip teori dan c. Mampu memberikan RMP yang diampu. b. Mampu melaksanakan praktek, dapat pendapat/solusi atas c. Mampu bekerja secara penugasan secara insidental melaksanakan tugas permasalahan yang mandiri dengan hasil atau dengan persiapan yang tanpa bantuan dan/atau diajukan dalam RMP yang konsisten dan sangat singkat. pengawasan langsung. yang diampu. berkualitas tinggi. c. Mampu membagikan dan
- Mampu melakukan mengaplikasikan pengambilan keputusan pengalaman terkait RMP secara tepat pada situasi yang diampu. umum dalam RMP yang d. Mampu memberikan diampu. kontribusi yang signifikan dalam pengembangan bidang tersebut melalui penelitian, pengajaran, atau inovasi.
- Mampu mengkoordinasikan, memimpin, dan menilai orang lain, serta mampu melakukan uji kompetensi dan menjadi pembimbing/mentor dalam RMP tersebut.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tabel Indikator
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5
- Memiliki latar belakang a.1. Memiliki sertifikat a.1. Memiliki pengalaman a.1. Memiliki pengalaman a.1. Memiliki pengalaman pendidikan atau pekerjaan kelulusan kegiatan mengikuti kegiatan sebagai tim menjadi narasumber yang relevan dengan RMP pengembangan pengembangan pembahas/reviewer/editor terkait perumusan yang diminati. kompetensi RMP dasar kompetensi tentang RMP atas publikasi KTI terkait kebijakan/menjadi ahli yang diampu. terkait sebagai RMP. dalam RMP terkait di
- Mengikuti kegiatan b.1. Memiliki pengalaman narasumber. a.2. Memiliki pengalaman lingkup eksternal BPPK. pengembangan kompetensi mengikuti CoP RMP yang a.2. Aktif dalam merespon dan dalam penyusunan a.2. Memiliki pengalaman melalui diampu. menjawab permasalahan ketentuan terkait RMP. menjadi learning pelatihan/kursus/dan c.1. Memiliki pengalaman dalam CoP RMP yang a.3. Memiliki pengalaman consultant/merancang sejenisnya yang relevan mengajar mata pelatihan diampu. menyusun modul untuk desain pembelajaran dengan RMP pada tingkat RMP dasar yang diampu. b.1. Memiliki pengalaman RMP terkait. untuk program pelatihan dasar. c.2. memiliki pengalaman mengajar mata pelatihan b.1. Memiliki pengalaman yang diampu eksternal mengikuti sit in mata tentang RMP yang menyusun publikasi yang BPPK.
- Mengikuti CoP RMP yang pelatihan RMP yang diampu < 100 JP atau bersifat current issue b.1. Memiliki pengalaman diminati. diminati. min 2 tahun. berkaitan dengan RMP. mengajar mata pelatihan c.3. Memiliki pengalaman c.1. Memiliki pengalaman b.2. Memiliki pengalaman tentang RMP terkait >= mengikuti menjadi anggota wali menjadi 150 JP atau > 5 tahun. ToT/Coaching/Seminar/F program pada pelatihan narasumber/pembicara c.1. Memiliki pengalaman GD/ ToF / kegiatan RMP yang diampu/ yang terkait dengan current menghasilkan KTI yang sejenis pada RMP yang anggota tim kerja sesuai issue berkaitan dengan berkaitan dengan RMP diampu. dengan pelatihan RMP RMP. yang diampu yang yang diampu. b.3. Memiliki pengalaman terpublikasi pada tingkat c.2. Memiliki pengalaman menjadi Internasional menjadi moderator pada Narasumber/pembicara c.2. Memiliki pengalaman CoP/FGD/seminar/works sharing session berkaitan menghasilkan buku yang hop/lokakarya/open class dengan RMP. berkaitan dengan RMP dalam RMP yang diampu. b.4. Memiliki pengalaman yang diampu yang c.3. Memiliki pengalaman mengajar mata pelatihan memiliki ISBN. menyusun studi terkait RMP > 100 JP atau c.3. Pernah mendapatkan kasus/bahan selama 2 s.d. 5 tahun. pengakuan/penghargaan pembelajaran/tulisan/arti b.5. Memiliki pengalaman atas inovasinya pada kel terkait permasalahan menjadi coach terkait tingkat pada RMP yang diampu. dengan keilmuan dalam nasional/internasional d.1. Memiliki pengalaman RMP untuk internal BPPK. terkait RMP yang diampu. dalam perancangan c.4. Memiliki pengalaman desain pembelajaran non menjadi narasumber
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
pelatihan yang berkaitan b.6. Memiliki pengalaman seminar/konferensi/forum dengan RMP yang menjadi ketua wali ilmiah tingkat diampu. program pada RMP terkait. internasional terkait RMP c.1. Pernah terlibat dalam yang diampu. CoP/FGD/Diskusi terkait d.1. Memiliki pengalaman kasus/permasalahan menjadi ketua wali sesuai RMP pada level program pada pelatihan antar unit eselon I RMP terkait minimal 3 Kemenkeu. kali. c.2. Memiliki pengalaman e.1. Memiliki pengalaman menghasilkan KTI yang menjadi asesor uji berkaitan dengan RMP kompetensi RMP terkait. yang diampu yang e.2. Pernah menduduki terpublikasi pada tingkat jabatan struktural minimal Nasional. JPT Pratama terkait RMP yang diampu.
Tabel Pemenuhan Penilaian Per Level
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5
Total 3 5 7 11 10 Indikator
Kriteria Memenuhi minimal 1 Memenuhi minimal 2 Memenuhi minimal 3 Memenuhi minimal 6 Memenuhi minimal 7 Penilaian dari 3 Indikator dari 5 Indikator dari 7 Indikator dari 11 Indikator dari 10 Indikator
Persentase Pemenuhan 33% 40% 43% 55% 70% Indikator Per Level
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selaras dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional Widyaiswara, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan adanya pengembangan dan perluasan kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-6/PP/2017 tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan;
