Pasal 8
(1) Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah
Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik.
(2) Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, margin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya nonbahan bakar.
(3) Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
(4) Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero)
melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(5) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
(6) Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan.
(7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(8) Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk
memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(9) Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral, perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
(10) Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan
perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
