Pasal 9
(1) BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Selain penetapan formula BPP Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi SFC setiap akhir semester dan secara tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(3) Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan
dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
