Pasal 7
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau
perubahan APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan usulan kebutuhan Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhatikan siklus APBN.
(2) Usulan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan data pendukung dan penjelasan atas Parameter Subsidi Listrik.
(3) Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan
besaran persentase margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
