PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 6
(1) Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif m = margin (%) V = Volume Penjualan
(2) Margin dalam perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan margin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
