PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 5
(1) Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan
Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
(2) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk:
- Konsumen yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
(3) Pemberian Subsidi Listrik kepada Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
