PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 4
(1) KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk
menetapkan:
- pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
- pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
