Pasal 12
(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT
PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
- surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
- surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data
pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data
pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
- data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
- data BPP Tenaga Listrik per tegangan di masing- masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
- perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
- data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
(4) Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b merupakan data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh):
- yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
- data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP Tenaga Listrik yang paling akhir diterbitkan.
(7) Data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama
dan alamat serta tata cara verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
