PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
Pasal 11
Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
