Pasal 13
(1) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
(2) Penyampaian kepada KPA BUN Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(3) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya apabila tanggal 24 merupakan hari libur.
(4) Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat memproses
penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
(5) Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum
dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.
(6) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kecuali atas data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
(7) Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
(8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat membentuk tim verifikasi.
(9) Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah
dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau perubahan APBN dan/atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA BUN Subsidi Listrik dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
(10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
