PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 6
(1) Penghitungan PNBP dari kegiatan pengusahaan panas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
- pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah;
- pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dalam rangka penghitungan PNBP panas bumi; dan
- pemindahbukuan PNBP panas bumi ke RKUN.
(2) Selain melaksanakan penghitungan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran juga melakukan pengajuan dan/atau penyelesaian kewajiban pemerintah di sektor panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
