Pasal 5
(1) Data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, disampaikan oleh Pengusaha paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.
(2) Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan wilayah kerja panas bumi dan dilengkapi dengan data dan informasi sebagai berikut:
- proyeksi pendapatan, biaya, dan laba bersih;
- rencana kerja perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan perubahan Rencana PNBP;
- asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Rencana PNBP.
(3) Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan data atas kegiatan usaha pada:
- periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan; dan
- bulan Januari sampai dengan bulan September tahun anggaran yang direncanakan.
(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana
besaran PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b kepada Direktur Jenderal Anggaran
berdasarkan data terakhir yang diperoleh sesuai dengan hasil kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Berdasarkan data rencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 yang telah disampaikan oleh Pengusaha dan
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran menyusun Rencana PNBP dengan melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana PNBP berupa target PNBP panas bumi.
(6) Dalam melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait.
(7) Dalam hal Pengusaha dan/atau Direktorat Jenderal Pajak
tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
penghitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis dan kebijakan fiskal pemerintah.
