PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan data yang terdiri atas:
- data rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pengusaha; dan
- data rencana besaran PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 4 (empat) tahun selanjutnya.
