PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 3
(1) PNBP dari kegiatan pengusahaan panas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban pemerintah berupa pencadangan Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi, penggantian Bonus Produksi, dan penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri selaku BUN menugaskan Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
