PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 7
(1) Proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran
kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang
dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal:
- kondisi kahar; atau
- keadaan lain yang menyebabkan sistem aplikasi tidak dapat digunakan, proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui non-aplikasi.
(3) Non-aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara persuratan.
