Pasal 11
(1) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari Rekening Panas Bumi ke RKUN sebagai PNBP panas bumi dengan mempertimbangkan:
- jangka waktu pencadangan Reimbursement PPN telah melebihi 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya berita acara rekonsiliasi;
- transaksi Reimbursement PPN tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh pengusaha;
- terdapat selisih lebih antara pencadangan dengan angka pengajuan yang tidak diajukan kembali pada pengajuan Reimbursement PPN; dan/atau
- dalam rangka optimalisasi PNBP.
(3) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
panas bumi dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada triwulan IV.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
konfirmasi kepada Pengusaha dalam rangka pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN.
(5) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan jumlah outstanding PPN panas bumi yang dimiliki oleh Pengusaha dan tidak menyebabkan terhentinya pembayaran Reimbursement PPN di tahun berjalan.
