PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 10
(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penghitungan PNBP panas bumi.
(2) Hasil penghitungan PNBP panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan dari Rekening Panas Bumi ke RKUN melalui mekanisme pemindahbukuan.
