PMK
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
