PMK
CIPTA KERJA
Pasal 75
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 75A dihapus.
Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A ...
SK No 095896 A
PRESIOEN
