PMK
CIPTA KERJA
Pasal 74
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1 / 3 (sepertiga) kali dari pidana denda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
- Ketentuan ...
SK No 167994 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
