PMK
CIPTA KERJA
Pasal 78A
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
