PMK
CIPTA KERJA
Pasal 60
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
I b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
melakukan ...
SK No 095893 A
PRESIDEN
- melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
- melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; J. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
- memperoleh ganti rugi; dan
- mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib:
memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menjaga ...
SK No 095894 A
PRESIDEN
- menJaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/ atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
