Pasal 61
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
- menaati Rencana Tata Ruang ya~g telah ditetapkan;
- memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;dan
- memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62 ...
SK No 167991 A
PRESIDEN
Pasal62 Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi
Ruang dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal65 ( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang;
- partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
- partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69 ...
SK No 167992 A
PRESIDEN
Pasal69 ( 1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling ban yak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling ban yak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
